Record Detail Back
Prosiding Seminar Bedah Peraturan Tanah Adat Ulayat
Tujuan dari pelaksanaan seminar nasional ini adalah (i) untuk Riviu dan Evaluasi substansi Permen ATR/Ka. BPN No.9/2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas
Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu terkait dengan konsep filosofis perlindungan terhadap masyarakat adat terhadap
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perkebunan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak Dan Gas Bumi, serta (ii) merumuskan tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka melaksanakan amanah perlindungan masyarakat hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perkebunan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
NONE
Text
Indonesia
BAPPENAS
2015
Jakarta
20p
LOADING LIST...
LOADING LIST...
