Record Detail Back

XML

Kode Etik Advokat Indonesia: langkah Menuju Penegakan


Profesi advokat di Indonesia sesungguhnya sudah memiliki kode etik bersama yang disebut dengan Kode Etik Advokasi Indonesia. Berlakunya Kode Etik tersebut ditetapkan pada 23 Mei 2002 oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serkat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultasi Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHMP).
Berdasarkan Pasal 33 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Kode Etik ini dinyatakan Mutatis Mutandis berlaku sampai dengan adanya ketentuan baru yang dibuat oleh organisasi advokat. Sebelum itu, masing-masing organisasi profesi advokat memiliki kode etik sendiri.
340.092 Psk k
9799649498
340.092
Text
Indonesia
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia
2004
Jakarta
191 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...