Record Detail Back
Penyampingan Perkara Pidana Seponering Dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Ketetapan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum Atas Nama Dr. Bibid Samad Rianto Dan Chandra M. Hamzah
Seponering sebenarnya bukan istilah baru dalam bahasa penegakan hukum. Namun istilah ini pernah menjadi ramai diperbincangkan tatkala kasus Cicak dan Buaya yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah muncul ke permukaan.
Kata seponering, dipraktekan oleh lembaga Kejaksaan Agung, sebagai tindakan "penyampingan perkara demi kepentingan umum." Kasis ini pada awalnya memang menjadi kontroversi. Namun pada akhirnya semua pihak menerima, karena memang wacana Seponeering saat itu mampu menjadi solusi hukum atas rumitnya masalah yang dihadapi para penegak hukum saat itu.
Buku tulisan Dr. Darmono, SH, ini mampu memperjelas semua persoalan yang melatarbelakangi masalah Seponering. Di dalam buku ini semua persoalan menjadi begitu gamblang dan jelas. Bahkan orang awam hukum pun akan dengan mudah mencerna buku ini.
Darmono - Personal Name
342 Dar p
978-602-18886-6-7
342
Text
Indonesia
Solusi Publishing
2013
Depok
208 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...
