Record Detail Back
Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia
Kebijakan otonomi daerah yang muncul pasca reformasi 1998 merupakan sebuah terobosan dalam sistem pemerintahan yang cukup cerdas. Hal ini dinilai sangat tepat karena kondisi Indonesia yang memiliki sebaran wilayah yang sangat luas dengan berbagai keanekaragaman etnis dan suku bangsa.
Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan wewenang penuh untuk mengatur urusan rumah tangga daerah masing-masing sesuai dengan karakter dan kemampuan daerah yang bersangkutan, termasuk wewenang juga untuk menarik pajak kepada wajib pajak yang hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah.
Meskipun otonomi daerah memberikan wewenang penuh kepada daerah, bukan berarti pemerintah pusat tidak memiliki wewenang apapun atas daerah. Untuk itulah kemudian diatur kebijakan perihal perimbangan antara pusat dan daerah, khususnya dalam hal perimbangan pajak. Kebijakan perimbangan itu lahir sebagai jalan sebagai jembatan untuk menghindari konflik antara pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan pungutan yang dikenakan kepada wajib pajak di daerah.
Ismail, Tjip - Personal Name
343.04 Ism p
9789791728300
343.04
Text
Indonesia
Yellow Printing
2007
Jakarta
399 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...