Record Detail Back
Alternatif Penyelesaian Sengketa & Arbitrase
Alternatif penyelesaian sengketa (APS) dimana arbitrase merupakan salah satu mekanismenya dan yang dasarkan kepada kesepakatan bersama, dapat dijadikan alat perdamaian menyelesaikan suatau sengketa yang timbul pada masa kini dan masa mendatang. Penyelesaian secara damai tersebut dapat dilakukan oleh perorangan yang profesional dengan keahlian khusus (mediator) atau diselesaikan oleh seorang atau beberapa orang ahli yang bertindak sebagai arbiter yang dipilih secara kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa dan putusannya final dan mengikat. Arbitrase dalam hal ini dapat di jadikan metode yang dominan karena adanya kredibilitas, kemampuan, kejujuran, independensi dan keahlian pada mereka yang diangkat sebagai arbiter dalam rangka usaha menyelesaikan sengketa secara damai. Dalam hal ini latar belakang keahlian arbiter pun banyak ragam (tidak selalu ahli hukum ) ia dapat berlatar belakang teknik, asuransi, ekonomi, budaya, dllnya.
Widnyana, I Made - Personal Name
343.071 Wid a
9786027963085
343.071
Text
Indonesia
PT. Fikahati Aneska
2014
Jakarta
364 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...
