Record Detail Back

XML

Asas Iktikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Mellaui Arbitrase



PERJANJIAN-PERJANJIAN HARUS DILAKSANAKAN DENGAN IKTIKAD BAIK,

demikian kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur sebagai suatu asas. Dengan uraian secara ilmiah oleh penulisnya, para pembaca buku ini dapat dengan mudah memperoleh pengetahuan tentang asas penting ini. Asas Iktikad baik dimaksud, harus terus terjaga dan terpelihara, sejak dari kontrak ditandatangani, saat pelaksanaan kontrak, timbulnya sengketa kontrak, sampai berakhirnya kontrak kerjasama. Dengan iktikad baik terjaga dengan baik ini, tidak akan terjadi masalah, karena jika timbul sengketa di dalam pelaksanaan kontrak, maka asas iktikad baik ini akan menyelesaikan sengketa kontrak ini dengan cara-cara damai dan mencari solusi masalah yang timbul dengan cara-cara baik, sehingga apapun hasilnya dapat diterima oleh para pihak bersengketa dengan hati lapang dalam menemukan solusi masalah yang dihadapi.

Kolopaking, Anita D.A. - Personal Name
343.071 Kol a
9789794141755
343.071
Text
Indonesia
PT. Alumni
2013
Bandung
151 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...