Record Detail Back

XML

Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali edisi 2


Praperadilan ditinjau dari segi struktur dan susuanannya merupakan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Bukan pula sebagai instansi tingkat peradilan yang mempunyai wewenang memberi putusan akhir atas suatu kasus peristiwa pidana. Praperadilan hanya suatu lembaga baru yang ciri dan eksistensinya : 1. Berada dan merupakan kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri dan sebagai lembaga pengadilan, hanya dijumpai pada tingkat Pengadilan Negeri sebagai satuan tugas yang tidak terpisah dari Pengadilan Negeri; 2. Praperadilan bukan berada diluar atau disamping maupun sejajar dengan Pengadilan Negeri, tapi hanya merupakan divisi dari Pengadilan Negeri; 3. Administratif Yustisial, Personil, Peralatan dan Finansial bersatu dengan Pengadilan Negeri dan berada dibawah pimpinan serta pengawasan dan pembinaan Ketua Pengadilan Negeri; dan 4 Tata laksana fungsi Yustisialnya merupakan bagian dari fungsi Yustisial Pengadilan Negeri itu sendiri. Dari gambaran tersebut eksistensi dan kehadiran Praperadilan merupakan pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan KUHAP kepada setiap Pengadilan Negeri yang telah ada selama ini
Harahap, Yahya - Personal Name
2
345.052 Har p
9798767748
345.052
Text
Indonesia
Sinar Grafika
2000
Jakarta
668 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...