<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="37671">
<titleInfo>
<title>Hukum Acara Perdata Indonesia</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Saija, Ronald</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Yogyakarta</placeTerm></place>
<publisher>Deepublish</publisher>
<dateIssued>2017</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>X, 221 hlm.; 14x20 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.  R. Subekti berpendapat hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.  M.H Tirtaamidjaja mengatakan hukum acara perdata ialah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materil. Soepomo mengatakan dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

Soedikno Mertokusumo menuliskan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Konkretnya hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutus dan pelaksanaan daripada putusannya.  Dalam suatu peristiwa hukum  setiap orang mempunyai kepentingan dapat mengajukan suatu tuntutan hak.

Apa itu tuntutan hak? Menurut Sudikno Mertokusumo, tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah  “eigenrichting”. Dengan kata lain, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa orang yang mengajukan tuntutan hak memerlukan atau berkepentingan akan perlindungan hukum. Ia mempunyai kepentingan untuk memperoleh perlindungan hukum, maka ia mengajukan tuntutan hak ke pengadilan. Tuntutan hak terkandungan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg di sebut tuntutan perdata adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut “Gugatan”.</note>
<classification>347.05 Sai h</classification><identifier type="isbn">9786024531683</identifier><location>
<physicalLocation>Podomoro University Digital Library</physicalLocation>
<shelfLocator>347.05 Sai h</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">2021.12.4111</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>347.05 Sai h</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:image>23.png.png</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>37671</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-08 15:06:30</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-01-12 14:54:18</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>