Record Detail Back
Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional
Perkembangan sistem teknologi informasi saat ini kian memudahkan berbagai pihak secara tanpa hak, mendapatkan data seseorang. Data seseorang dapat dengan mudah diakses, disimpan, dialihkan, bahkan disebarluaskan kepada pihak lain secara cepat tanpa seizin pemilik data, padahal terdapat hak privasi yang telah diakui secara universal sebagai hak dasar manusia sehingga pemilik data memiliki hak untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan memberikan atau tidak datanya kepada pihak lain.
Data dan informasi memiliki peran vital dalam kehidupan manusia dan merupakan aset atau komoditi bernilai ekonomi tinggi. Perlindungan hak privasi menjadi sangat penting. Data privasi telah diatur dalam beberapa instrumen hukum internasional dan regional dan hingga kini hampir 100 negara telah mengatur secara khusus, akan tetapi di Indonesia perlindungan terhadap data privasi belum dalam undang-undang spesifik, sedangkan saat ini potensi pelanggaran atas data privasi banyak terjadi sehingga penyusunan undang-undang perlindungan data privasi bukan lagi menjadi suatu keniscayaan.
Rosadi, Sinta Dewi - Personal Name
347.778 Ros c
9786027948754
347.778 Ros c
Text
Indonesia
Refika Aditama
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...
