Record Detail Back

XML

Aspek Hukum Jasa Konstruksi


Sektor Jasa Konstruksi mempunyai peran startegis dalam pembangunan nasional, terkhusus pada saat ini Bangsa Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur. Hadirnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang Jasa Konstruksi terutama pelindungan bagi Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Pada bulan April 2020 dikeluarkan PP No. 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi sebagai Peraturan Pelaksana UU Jasa Konstruksi. Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga berdampak adanya beberapa perubahan pada keberlakuan UU Jasa Konstruksi. Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, di keluarkan PP 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP 22 Tahun 2020. Berlakunya berbagai peraturan di bidang Jasa Konstruksi dan ketersediaan literatur buku buku hukum mengenai Jasa Konstruksi masih terbatas di Indonesia, maka buku ini dihadirkan. Buku ini hadir dengan menarasikan berbagai peraturan perundang undangan di bidang Jasa Konstruksi dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. Bagi pihak-pihak yang bersinggungan dengan Jasa Kontruksi atau ingin mendalami Hukum Jasa Konstruksi baik Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, Pemerintah, Asosiasi Profesi, dan Kalangan Perguruan Tinggi baik mahasiswa maupun dosen maka buku ini layak untuk dibaca dan sangat direkomendasikan pada mahasiswa arsitektur.
347.05 Wij a
9786230122187
347.05 Wij a
Text
Indonesia
Andi
2022
Yogyakarta
xvii + 390 hlm.; 16 x 23 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...