Record Detail Back
Arahan Penanganan Permukiman Kumuh Berdasarkan Penilaian Tingkat Kekumuhan di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat
Pada tahun 2020, Worldmeters mencatat bahwa di Indonesia, jumlah penduduk perkotaanya mencapai 154,1 juta jiwa yang diperkirakan sekitar 56,4% dari seluruh atau total penduduknya. Jumlah penduduk akan terus meningkat dan Bank Dunia memperkirakan tahun 2045 akan ada 292 juta jiwa penduduk di Indonesia. Semakin meningkatnya jumlah penduduk dan terbatasnya lahan untuk permukiman, maka akan menimbulkan masalah perkotaan yaitu munculnya permukiman yang tidak layak huni. Penelitian ini memilih Kelurahan Kembangan Utara sebagai lokasi studi karena terdapat beberapa masalah lingkungan, terdapat 2 RW kumuh dan lokasinya yang berdekatan dengan pusat pemerintahan dan perumahan mewah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan menilai tingkat kekumuhan dan menyusun arahan penanganan permukiman kumuh. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun arahan penanganan permukiman kumuh berdasarkan tingkat kekumuhan di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat sehingga dapat menjadi acuan dalam penanganannya. Dalam penilaiannya menggunakan PerMen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dengan 7 indikator yaitu, kondisi bangunan gedung, kondisi lingkungan jalan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi kebakaran. Dari hasil perhitungan, terdapat 2 RW yang termasuk dalam kategori kumuh ringan yaitu, RW 04 dan RW 06. Terdapat 2 jenis arahan yaitu, arahan sosial dan arahan kondisi fisik. Arahan sosial yang didapat berupa edukasi maupun sosialisasi untuk kondisi bangunan gedung, kondisi penyediaan air minum, kondisi pengelolaan air limbah dan kondisi pengelolaan persampahan. Arahan sosial ini diharapkan dapat membuat masyarakat sadar dan berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan sekitar. Selain arahan sosial, terdapat arahan kondisi fisik untuk kondisi bangunan gedung, kondisi lingkungan jalan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi kebakaran. Arahan kondisi fisik ini diharapkan dapat membuat perubahan dari sisi fisik lingkungan sehingga lebih tertata.
Helen - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2022
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...