Record Detail Back
Hukum Merek (Trademark Law): Dalam Eara Global & Integrasi Ekonomi
Bagian terpenting dari substansi isi buku tentang Hukum Merek ini, membahas antara lain: (1) Sejarah perkembangan dan konsepsi dasar merek; (2) Hukum nasional dan instrumen hukum internasional; (3) Elemen tanda dan teori daya pembeda (distinctiveness); (4) Tanda pembeda inheren: eligible sebagai merek dan perlindungan hukum; (5) Tanda secondary meaning: eligible untuk merek dan perlindungan hukum; (6) Tanda tanpa daya pembeda (in capable of becoming distinctive): tidak pernah elijibel sebagai merek dan perlindungan hukum; (7) Merek yang tidak dapat dirasa indriawi dan merek 3D; (8) Alasan absolut (absolute grounds) tidak diterimanya pendaftaran merek; (9) Alasan relatif (relative grounds) ditolaknya pendaftaran merek; (10) Elemen penggunaan merek menurut hukum; (11) Persyaratan formal dan substantif (substantive and formal requirements) pendaftaran merek; (12) Permohonan pendaftaran merek; (13) Hak prioritas; (14) Permohonan banding; (15) Persamaan secara keseluruhan (merek identik); (16) Persamaan pada pokoknya; (17) Jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar; (18) Hak eksklusif dan eksploitasi merek; (19) Aturan exhaustion right dan first sale dalam merek; (20) Impor paralel (parallel import); (21) Merek senior (senior marks); (22) Merek terkenal dan aturan dilution; (23) Indikasi geografis; (24) Merek kolektif; (25) Pembatalan merek; (26) Gugatan penghapusan merek; (27) Pelanggaran merek; (28) Upaya pemulihan; (29) Internet domain names (nama domain internet); (30) Character merchandising (pemasaran karakter); serta (31) Single market dan integrasi ekonomi.
Jened, Rahmi - Personal Name
346.0488 Jen h
9786021186145
346.0488
Text
Indonesia
Kencana
2017
Jakarta
410 p.; 15 x 23 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...
