Record Detail Back

XML

Standar Akuntansi Pemerintahan


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentaang Keuangan Negara dan Pasal 184 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
1st Ed
657 KOM
9789790612174
657
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
Text
Indonesia
Salemba Empat
2012
Jakarta
456p
LOADING LIST...
LOADING LIST...