Record Detail Back

XML

Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif


Hukum merupakan objek kajian dari berbagai disiplin ilmu. selain pada fakultas hukum, ilmu empiris seperti disiplin ilmu sosial, ilmu politik, ilmu pemerintahan, dan lain-lain, juga mengarahkan refleksinya kepada hukum. Karena itulah bahwa ilmu hukum dikatakan sebagai ilmu bersama (recht is mede wetenschap). Kemajuan kajian dari segi empiris yang sedemikian rupa dapat direfleksikan dengan banyaknya penelitian ilmiah yang dilakukan dalam format ilmu empiris terebut. Namun, tulisan ilmiah yang membahas hakikat keilmuan ilmu hukum sebagai ilmu normatif sangat jarang ditemukan. Hal itu tentu tidak menguntungkan bagi kemajuan ilmu hukum. Buku ini sengaja dirancang untuk mengantisipasi kekurangan tersebut dan berupaya mengisinya dengan memperjelas kedudukan, karakter, dan hakikat keilmuan ilmu hukum sebagai ilmu normatif, sekaligus menunjukkan perbedaan-perbedaan yang hakiki antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif. Penulis berusaha mengangkat kembali 'paradigma lama' dan jati diri ilmu hukum sebagai ilmu normatif yang menjadi dasar eksistensi pendidikan hukum pada fakultas hukum, sekaligus untuk membedakannya dengan ilmu hukum yang diajarkan pada fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Cara-cara kerja keilmuan yang harus saling menyapa, bersinergi namun bebas dominasi, dipaparkan secara gamblang. Begitu pula tanggung jawab ilmiah suatu penelitian hukum normatif, baik dari segi teori maupun penerapannya dalam praktik. Dengan upaya tersebut, pada akhirnya digagas 'paradigma baru' dalam penelitian hukum normatif yang selama ini kurang memperoleh perhatian. Selain itu, bahasan ini juga untuk mempertegas arah pendidikan hukum pada fakultas hukum.
Ibrahim, Johnny - Personal Name
340.072 Ibr t
9793695390
340.072
Text
Indonesia
Bayumedia Publishing
2007
Malang
467p
LOADING LIST...
LOADING LIST...