Record Detail Back

XML

Insider Trading : indikasi, pembuktian, dan penegakkan hukum


UUPM no.8 Tahun 1995 tentang pasar modal menyatakan bahwa pasar modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. UUPM menegaskan dibutuhkan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan, salah satunya adalah perdagangan efek berdasarkan IOD ( Informasi Orang dalam) atau Insider Trading.Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezi pasar modal.
Nefi, Arman - Personal Name
cet. 1
332.041 5 Nef i
9789790079083
332.041 5
Text
Bahasa
Sinar Grafika
2020
Jakarta
xii, 310 hlm.; 23 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...