Record Detail Back

XML

Hukum Responsif


Philippe Nonet dan Philip Selznick telah merumuskan suatu konsep hukum yang dapat memenuhi tuntutan-tuntutan agar hukum dibuat lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial yang mendesak dan terhadap masalah-masalah keadilan sosial, sambil tetap mempertahankan hasil-hasil pelembagaan yang telah dicapai oleh kekuasaan berdasarkan hukum. Hukum responsif adalah teori hukum yang menawarkan sesuatu yang lebih daripada sekedar keadilan prosedural, tetapi mampu berfungsi sebagai fasilitator dari respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Hukum yang baik harus berkompeten dan juga adil, hukum semacam itu seharusnya mampu mengenali keinginan publik dan komitmen bagi tercapainya keadilan substantif.
Raisul Muttaqien - Personal Name
340.1 MUT h
9791305099
340.1
Text
Indonesia
Nusa Media
2021
Bandung
viii, 176 hal.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...