Record Detail Back

XML

Pelaksanaan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan oleh Advokat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3121/PID.B/2014/PN.SBY Tanggal 31 Januari 2015 JO Pengadilan Tinggi Surabaya No. 611/PID/2015/PT. SBY Tanggal 11 Januari 2016 JO Putusan Mahkamah Agung No 619 K/PID/2016 Tanggal 27 Juli 2016 JO Putusan Mahkamah Agung No. 40 PK/PID/2018)


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh advokat terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa sesuai pada putusan 3121/Pid.B/2014/PN.Sby dan pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan atau materi sekunder lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai materi pembahasan. Pendekatan kasus dalam penelitian hukum normatif dimaksudkan mempelajari penerapan norma-norma yang dilakukan dalam praktek hukum. Dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa Advokat yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana secara objektif/actus reus tidak dapat secara langsung dijatuhi putusan pidana melainkan harus dibuktikan terlebih unsur subyektif nya atau yang dikenal sebagai unsur mens rea. Selain itu hak imunitas sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 16 UU Advokat terhadap advokat tidak bersifat absolut atau mutlak, melainkan didalam penerapannya, hak ini dibatasi oleh suatu itikad baik.
Billy - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2023
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...