Record Detail Back

XML

Posisi Dominan Perusahaan Media Sosial Asing berdasarkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia


Penelitian mengenai “Posisi Dominan Perusahaan Media Sosial Asing berdasarkan Aspek Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” memiliki dua rumusan masalah yakni bagaimana ruang lingkup dan keberlakuan UU No. 5/1999 terhadap perusahaan media sosial asing di Indonesia serta penggunaan posisi dominannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedua rumusan masalah tersebut dengan harapan dapat menjawab apakah UU No. 5/1999 berlaku bagi perusahaan media sosial asing yaitu Facebook dan apakah posisi dominan yang dimiliki tersebut disalahgunakan atau tidak berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif dengan tiga metode pendekatan yakni pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasilnya, kelompok Facebook memiliki posisi dominan berdasarkan Pasal 25 ayat (2) dalam pasar bersangkutan media sosial yang memiliki fungsi sebagai jasa layanan komunikasi, jasa jaringan sosial, dan jasa periklanan online. Selain Pasal 25 tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan dan berdasarkan investigasi dari komisi persaingan usaha negara lain, kegiatan kelompok pelaku usaha ini dapat diduga melanggar Pasal 12, Pasal 17 dan Pasal 27 UU No. 5/1999.
Betti - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2021
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...