Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Pemilik Tanah Terhadap Penguasaan Tanah oleh Oknum Masyarakat untuk Mendapatkan Keuntungan


Dengan berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Penggunaan Tanah Tanpa Izin atau Kuasanya memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi pemilik tanah di Indonesia. Adapun dasar hukum bagi pemilik tanah adalah Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan dan kekuasaan warga negara atas tanah yang diatur dengan baik dalam hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum tentang asas hukum, asas hukum, hukum perundang-undangan dan pendapat ahli.
Ricky Priyanto - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2021
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...