Record Detail Back

XML

Aspek Hukum Penggunaan Potret Secara Komersial Tanpa Izin dari Orang yang Dipotret (Model) di Media Sosial Instagram


Teknologi merupakan sesuatu yang sangat penting dan berguna dalam kehidupan manusia saat ini. Dengan berkembangnya teknologi khususnya internet, masyarakat menggunakan media sosial untuk berkomunikasi bahkan menjalankan bisnisnya di media sosial khususnya Instagram. Penggunaan media sosial Instagram sangat banyak digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Instagram menduduki peringkat ke-3 tertinggi penggunaan oleh masyarakat. Melalui Instagram, orang dapat menjalankan bisnis mereka dan mengembangkan merek mereka dan platform mereka sangat besar. Dengan berkembangnya Instagram tentunya menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan hak ekonomi dalam bentuk hak cipta bagi semua pihak. Penulis berharap perlindungan hak cipta di Indonesia dapat diberikan perhatian lebih khusus oleh Pemerintah dan berusaha untuk terus berkembang, terutama bagi orang yang dipotret (model), bukan hanya pencipta potret.
Gabriell Phitoyo - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2021
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...