Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Unit Apartemen Sebagai Akibat Pembatalan Homologasi PT Harmas Jalesveva (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst)


Pembatalan perjanjian homologasi antara developer dengan Para Pembeli Unit Apartemen telah merugikan Para Pembeli Unit Apartemen yang telah membayar lunas dan yang sebagian telah menempati unit apartemen. Hal yang menjadi permasalahan adalah, Para Pembeli Unit Apartemen belum melakukan balik nama atas unit apartemen sehingga kepemilikan unit apartemen masih dimiliki oleh PT Harmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan homologasi bagi kreditor secara umum dan perlindungan hukum bagi Para Pembeli Unit Apartemen yang dapat disebut sebagai kreditor beriktikad baik. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum dari pembatalan homologasi adalah developer dalam keadaan pailit yang mengakibatkan masuknya boedel pailit ke dalam sita umum sehingga developer tidak berwenang untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas boedel pailit. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator. Selain itu, Para Pembeli Unit Apartemen menjadi kreditor konkuren dan sudah tidak ada upaya perdamaian lagi yang dapat ditempuh oleh debitor pailit. Adapun perlindungan hukum yang bisa dilakukan adalah kurator melanjutkan usaha debitor pailit, dan debitor atau kreditor mengajukan upaya hukum kasasi untuk membatalkan putusan pailit.
Clara Indira Mutiasari - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2021
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...