Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen sebagai Akibat Tidak Dipublikasikannya Informasi Publik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2975 K/Pdt/2009 Mengenai Informasi Produk Susu Formula Berbakteri)


Penelitian mengenai “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Akibat Tidak Dipublikasikannya Informasi Publik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2975 K/Pdt/2009 Mengenai Informasi Produk Susu Formula Berbakteri)” memiliki 2 (dua) rumusan masalah yakni bagaimana kewajiban hukum terkait keterbukaan informasi mengenai produk konsumsi serta perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai akibat tidak dipublikasikannya informasi publik kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedua rumusan masalah tersebut dengan harapan dapat menjawab apakah informasi produk susu formula berbakteri merupakan informasi publik yang wajib untuk dipublikasikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa informasi mengenai jenis merek susu formula yang mengandung bakteri merupakan informasi publik. Yang mana badan publik wajib untuk mempublikasikan informasi tersebut kepada masyarakat khususnya kepada konsumen yang mengkonsumsi susu formula. Sebab apabila tidak dipublikasikan maka akan timbul keresahan dan rasa takut akan bahaya yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi produk yang tercemar bakteri tersebut. Adapun perlindungan hukum yang dapat ditempuh untuk konsumen memperjuangkan haknya adalah melalui Komisi Informasi dan/atau gugatan ke pengadilan yang berwenang.
Frigea Apriani - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2022
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...