Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Atas Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Oleh Emiten Di Bidang Pasar Modal (Studi Kasus : Keterbukaan Informasi Laporan Keuangan Tahunan 2018 PT Garuda Indonesia TBK)


Penelitian tersebut memiliki dua rumusan masalah yakni bagaimanakah pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam penyajian laporan keuangan tahunan oleh PT Garuda Indonesia Tbk selaku emiten berdasarkan hukum pasar modal dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham emiten yang dirugikan akibat adanya pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta bersifat deskriptif analistis.Hasilnya, PT Garuda Indonesia menerapkan prinsip keterbukaan informasi yang tidak sesuai dengan fakta material dan standard akuntansi umum dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan. Terkait kerugian akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, pemegang saham memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi yang terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, dapat dilakukan dengan mediasi atau arbitrase, apabila dikaitkan dengan perkara perdata, penyelesaian sengketa melalui BAPMI dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum melalui litigasi serta OJK menerbitkan POJK tentang disgorgment fund yang isinya mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh oleh Pihak lain secara melawan hukum
Julius Fang - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2022
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...