Record Detail Back

XML

Perjanjian Gadai: Studi Perbandingan Hukum antara Kitab Hukum Perdata dengan Hukum Adat Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2/PDT.G/2015/PN. Sgi.


Terdapat beberapa sistem hukum yang berlaku di Indonesia, meliputi sistem hukum Perdata, sistem hukum Adat, dan sistem hukum Islam. Sebagai sebuah negara yang majemuk, keberagaman adat dan budaya harus dilestarikan. Peneliti menggunakan metode Yuridis Normatif dengan Pendekatan Perbandingan. Peneliti merujuk pada kasus perjanjian gadai Adat tanah yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2/PDT.G/2015/PN.Sgi. ujuan penelitian ini adalah untuk meneliti serta memahami perbandingan pelaksanaan perjanjian gadai berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan hukum Adat Aceh, berikut penerapan hukum atas perbuatan melawan hukum terhadap perjanjian gadai tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah penulis menemukan beberapa persamaan dan perbedaan terkait pelaksanaan perjanjian gadai antara kedua sistem hukum.
Merossa Novega Putri - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2022
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...