Record Detail Back

XML

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Melanggar Impor Telepon Genggam Secara Tidak Resmi


Dewasa ini, kebutuhan masyarakat akan barang semakin meningkat khususnya dengan kemajuan teknologi. Pasar gelap sangat erat kaitannya dengan penyelundupan illegal seperti telepon genggam. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana pengaturan hukum terhadap impor telepon genggam tidak resmi (black market) menurut hukum di Indonesia Dan Bagaimana penegakan hukum terhadap impor telepon genggam tidak resmi oleh pelaku yang dijual kepada konsumen menurut hukum di Indonesia. dengan metodologi penelitian metode yang akan digunakan metode kualitatif, berfokus pada desain eksploratif-kualitatif dan Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan studi Pustaka. Hasil penelitiannya adalah Pengaturan mengenai ekspor impor dalam hal ini telepon genggam terdapat didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity; dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian Penegakan hukum terdapat didalam Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan, Kemudian Pasal 102 dan 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Selain itu didalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.
Putri Patricia Bernard - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2022
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...