Record Detail Back

XML

Analisis Hukum Hak Cipta Di Indonesia Dan Respons Tiktok Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Musik Latar Dalam Kreasi Remix Di Platform Media Sosial Tiktok


Perkembangan teknologi yang pesat saat ini telah menghasilkan beragam aplikasi, situs dan platform media sosial yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Umumnya, kemajuan teknologi mempermudah akses masyarakat terhadap penggunaan dan pendengaran lagu dan/atau musik. Era disrupsi teknologi juga memberikan manfaat kepada Pencipta dimana Pencipta dapat dengan mudah melakukan pengumuman hasil karya musiknya. Disisi lain, muncul permasalahan pelanggaran Hak Cipta karena kemudahan akses terhadap lagu dan/atau musik, disertai dengan adanya fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perubahan terhadap versi asli dari lagu dan/atau musik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Hak Cipta di Indonesia dan tanggapan platform Tiktok terhadap suatu tindakan pengubahan lagu dan/atau musik yang beredar dalam platform tersebut. Penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif dengan menerapkan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan Hukum Hak Cipta di Indonesia atas tindakan remix atau perubahan lagu dan/atau musik diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tiktok sebagai platform turut memberikan perlindungan terhadap penggunaan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan menyediakan fitur pelaporan untuk penghapusan konten lagu dan/atau musik yang telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2024
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...