Record Detail Back

XML

Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 815 K/Pdt.Sus-PHI/2016)


Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan oleh pengusaha seringkali dipermasalahkan keabsahannya oleh pekerja yang terkena PHK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 815 K/Pdt.Sus-PHI/2016. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat sejumlah pasal yang mengatur PHK dan juga hak serta kewajiban pengusaha maupun pekerja bila terjadi PHK. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 815 K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang menjadi bahan utama dalam menganalisis kasus menunjukkan bahwa putusan yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana alasan dilakukannya PHK adalah dalam rangka efisiensi usaha.
Elita Tirta Tri Ningrum - Personal Name
Batch 2
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2019
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...