Record Detail Back

XML

Pembatalan Homologasi (studi kasus terhadap putusan nomor : 06/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst JO Nomor : 38/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst


Dalam kepailitan terdapat proses PKPU yang bertujuan untuk mendamaikan debitor dan kreditor dengan membuat perjanjian homologasi, perjanjian ini juga dapat dibatalkan apabila kreditor mengajukan permohonan pembatalan. Penelitian ini membahas pembatalan homologasi yang terdapat dalam putusan nomor: 06/Pdt. SusPembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Nomor : 38/Pdt. SusPKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pembatalan ini dimohonkan oleh PT Bank ICBC Indonesia kepada Pengadilan Niaga di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 tujuan penelitian yakni Pertama, mengetahui bagaimana proses pembatalan homologasi?; kedua, mengetahui apakah proses pembatalan homologasi yang terdapat dalam putusan sesuai dengan peraturan. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis dogmatis. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, bahwa proses pembatalan homologasi diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Kedua, bahwa proses pembatalan homologasi yang dikabulkan dengan adanya putusan dalam penelitian ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (1) UUKPKPU
Kenny Wangestu - Personal Name
Batch 2
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2019
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...