Record Detail Back

XML

Praktik Monopoli Kargo Oleh BUMN Menurut Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia


Pembahasan tentang praktik monopoli kargo oleh BUMN ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Pembahasan juga difokuskan pada uraian mengenai praktik monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura II telah melampaui batasan atau tidak dalam kedudukannya sebagai BUMN yang dikecualikan dalam 51 Undang-Undang No.5 Tahun 1999. Penelitian yang dilakukan ini bersifat yuridis normatif dengan kajian utama pada asas hukum. Data yang di pakai adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif untuk nantinya ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Angkasa Pura II telah terbukti melakukan praktik monopoli kargo serta telah melampaui batasan dalam kegiatan usahanya sehingga memenuhi unsur monopoli sebagaimana dalam unsur Pasal 17 karena tidak sejalan dengan tujuan diadakannya BUMN untuk mensejahterakan rakyat sesuai hakikat dari Pasal 33 UUD 1945.
Ario Suhada - Personal Name
Batch 2
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2019
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...