Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 561K/PDT.SUS-PHI/2013


Setiap perusahaan memiliki hak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Sekalipun begitu, pada dasarnya proses Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi antara perusahaan dan tenaga kerja harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Selain menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan, penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bentuk perlindungan hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja pada Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan yaitu pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.
Eunice Christina - Personal Name
Batch 2
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2019
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...