Record Detail Back

XML

Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata


Hukum acara perdata adalah peraturan hukum tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantara hakim, peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksaan hukum perdata materil, mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.

Hukum acara perdata diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertingkah laku terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu bertindak satu sama lain untuk melaksanakan dan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata atau hukum acara perdata. Untuk itu, kita perlu memahami, baik teori maupun teknis menangani perkara perdata di pengadilan negri, pengadilan tinggi, maupun mahkamah agung.

Untuk hal tersebut buku ini hadir memandu Anda untuk mengetahui bagaimana beracara di muka pengadilan, dimana buku ini membahas tentang pengertian, sifat, sumber, dan asas hukum perdata; perihal surat kuasa dan gugatan; pemeriksaan di persidangan; penyusunan, perubahan, penambahan, pencabutan dan penggabungan gugatan; jawaban, replik, dan duplik dalam persidangan perdata; pembuktian; putusan hakim; hukum acara abitrase; serta berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan semua itu.
Hasan, Burhanuddin - Personal Name
Sugiono, Harinanto - Personal Name
347 Has h
9789794506905
347
Text
Indonesia
Ghalia Indonesia
2015
Bogor
248 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...