Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs


Pendekatan yang mengemuka adalah tentang pendekatan: tanpa per-aturan maka perlindungan hukum terhadap merek terkenal menjadi impoten (rule-based approach). Buku ini berpendapat sebaliknya. Pengadilan Indonesia dengan pendekatan HAK (right-based approach) berpendirian jauh lebih maju ketimbang peraturan, bahkan Perjanjian TRIP itu sendiri.

Ini merupakan langkah positif yang seyogianya menjadi perhatian bagi lembaga yudisial di Indonesia untuk memperbaiki diri: Jika di sini bisa, mengapa untuk yang lain tidak. Adalah kewenangan final lembaga yudisial, mengutip pendapat Chief Justice Marshall dalam kasus Marbury v. Madison, bahwa menyatakan hukum adalah bidang dan kewajiban dari institusi ini.
Titon Slamet Kurnia - Personal Name
347.772 Tit p
9794141070
347.772 Tit p
Text
Indonesia
PT. Alumni
2011
Bandung
255 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...