Record Detail Back

XML

Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajihan pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pedagang, bukan pedagang, hadan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor. Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan. Hal ini herkaitan pula dengan pengertian utang dan piutang. Rumusan dimaksud tidak ada dalam peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-Undang yang disebut terakhir ini memberikan beberapa pengertian yang penting yang berkaitan dengan masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga dapat dikatakan merupakan suatu perbaikan dari peraturan perundangundangan sebelumnya. Dilihat dan segi judul, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga sudah menyebutkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai judul undang-undang dimaksud, suatu hal yang berbeda dengan undang-undang buku ini, kepada pembacanya akan diberikan uraian tentang bagaimana hukum berperan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diharapkan dapat memperbaharui peta penyelesaian utang-piutang melalui kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Man S. Sastrawidjaja - Personal Name
346.078 Man h
9789794140154
346.078 Man h
Text
Indonesia
PT. Alumni
2014
Bandung
444 p
LOADING LIST...
LOADING LIST...