Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak Sebagai Artis Cilik Dalam Lembaga Penyiaran Swasta Berbadan Hukum


Permasalahan mengenai keterlibatan Anak dalam dunia ketenagakerjaan bukan merupakan hal baru yang perlu di khawatirkan secara berlebihan. Karena pada faktanya Peraturan Perundang-undangan memperbolehkan Anak untuk bekerja selama pekerjaan yang diberikan adalah pekerjaan ringan dan guna mengembangkan minat dan bakat. Namun, seiring perkembangan zaman, pertumbuhan mengenai lingkungan serta jenis pekerjaan Anak kerap berkembang pesat. Tidak hanya sebagai buruh pabrik, pada saat ini Anak yang bekerja di dunia seni juga semakin banyak. Akibat adanya kekosongan hukum mengenai perlindungan dan pengawasan khusus terhadap Anak-Anak yang bekerja di dunia seni ini, menyebabkan Anak-Anak tersebut kerap menjadi korban eksploitasi ekonomi, baik dilakukan oleh orang tua maupun Pengusaha. Kehidupan mewah yang selalu mengikuti Artis Cilik ini menyebabkan pemerintah serta masyarakat kian abai melihat praktik eksploitasi ekonomi yang terjadi, sehingga praktik eksploitasi ekonomi terhadap Artis Cilik terus menerus terjadi karena tidak adanya regulasi yang melindungi secara khusus mengenai kehidupan seorang pekerja seni, khususnya Artis Cilik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahayu, Sekar Wiji - Personal Name
Batch 3
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2020
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...