Record Detail Back

XML

Kewenangan Peradilan Pidana Merampas Aset Untuk Negara dalam Perkara First Travel (Putusan Pengadilan Negeri Depok No.83 No.83/PID.B/2018/PN.DPK)


Kewenangan Peradilan Pidana dalam merampas aset First Travel dilakukan didasarkan pada Ratio Decidendi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memutus perkara. Putusan Majelis Hakim merampas aset untuk perkara First Travel menimbulkan permasalahan bagi korban, di mana aset tersebut adalah aset korban First Travel yang telah dialih-wujudkan oleh Para Terdakwa melalui kegiatan tindak pidana pencucian uang. Mengacu pada permasalahan tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyitaan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan Terdakwa di persidangan, tetapi apabila aset tersebut bukan milik Terdakwa maka tidak dapat dirampas untuk Negara, melainkan harus dikembalikan kepada yang berhak. Sementara itu, korban First Travel masih memiliki hak secara perdata yang wajib ditegakkan untuk mendapatkan pemulihan aset atas tindak pidana yang dialami. Namun mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum cukup mengakomodir upaya pemulihan aset korban secara maksimal, karena kewenangan Jaksa sebagai satu-satunya penegak hukum yang memegang kewenangan pengelolaan aset sitaan dan aset korban masih sangat terbatas. Atas dasar itu, Penulis mengusulkan agar adanya pelembagaan aturan hukum yang mengatur hukum acara pengelolaan dan pemulihan aset kepada korban.
Lutgardis, Maria - Personal Name
Batch 3
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2020
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...