Record Detail Back

XML

Perlindungan Hukum Atas Kerugian Materiil Yang Dialami Konsumen Terkait Cacat Produk Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Perdaganan Melalui Sistem Elektronik atau yang populer disebut dengan Ecommerce merupakan kegiatan yang menjadi trend seiring perkembangan zaman. Di Era Revolusi Industri 4.0 ini teknologi menjadi sebuah hal yang sangat penting dan umum digunakan dalam keseharian. Perdagangan Secara Elektronik adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya.. Dengan “populasi mencapai 265 juta jiwa, Indonesia merupakan potensi pasar yang menarik bagi industri e-commerce. Namun, seperti industri lainnya, e-commerce pun tak luput dari risiko kecurangan. Meskipun e-commerce mengaplikasikan teknologi maju, tapi para pelaku selalu mencari peluang untuk melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan. Maraknya bisnis E-commerce ini pun menyebabkan dibuatnya Peraturan mengenai E-commerce yang juga merupakan bentuk adaptasi hukum terhadap keadaan riil yang terjadi di masyarakat yang makin sering melaksanakan transaksi secara elektronik dan juga untuk melindungi konsumen sehingga tidak mengalami kerugian karena transaksi yang dilakukan tidak melalui tatap muka secara langsung. Kata Kunci: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, E-commerce, pembelian, penjualan, internet, hukum, transaksi, barang dan jasa, teknologi, konsumen,kerugian.
Linardy, Nelsen - Personal Name
Batch 3
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2020
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...