Record Detail Back

XML

Kedudukan Hukum Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut telah di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Sehingga dalam pemebentukan AMDAL diharapkan seluruh komponen masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan usaha harus dilibatkan. Dalam pelaksanaan pembuatan AMDAL sering kali pelaku usaha hanya melibatkan komponen-komponen tertentu sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui atau turut serta dalam pembentukan AMDAL. Hal itu membuat kedudukan hukum masyarakan dalam penegakan hukum lingkungan menjadi dianggap tidak terlalu penting, sehingga di butuhkannya kejelasan kedudukan masyarakat dalam penegakan hukum linkungan di bidang AMDAL.
Batch 3
NONE
Text
Indonesia
Podomoro University
2020
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...